SUBANG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan kabar baik. PTPN VIII kini membuka kerjasama pemanfaatan aset lahan dengan masyarakat. Namun pemanfaatan lahan tersebut harus diperuntukan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor
Menurut Staf legal korporasi PTPN VIII Dayan Nasution, bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/ fasilitas sosial dapat mengajukan permohonan kerjasamanya.
"Pengajuan surat permohonan pemanfaatan aset yaitu berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung atau ke email ptpnviii@gmail.com," ujar Dayan melalui rilis yang diberikan kepada iNewsSubang.id, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA : Bangunan Kantor di Subang Mirip Rumah Teletubbies, Ternyata Ini Alasan Dahana
Dayan melanjutkan, setelah berkah diterima, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi administrasi. Setelah itu, pemohon dan PTPN VIII akan melakukan pembahasan dan negosiasi lahan. Terakhir baru perjanjian kerjasama.
Editor : Yudy Heryawan Juanda