"Setelah berkas diterima, pemohon akan diarahkan untuk pemenuhan administrasi yang dilakukan oleh pemohon. Langkah selanjutnya Pemohon dan pihak PTPN VIII akan melaksanakan pembahasan dan Negosiasi terkait objek lahan yang akan digunakan untuk fasos/fasum. Setelah negosiasi disepakati maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama dan uji kepatuhan," jelasnya.
Saat ini PTPN VIII juga telah melakukan kerjasama pemanfaatan aset seluas 347.663 m2 dengan Pemkab Subang. Kerjasama pemanfaatan aset tersebut sebagai dukungan PTPN VIII terhadap pembangunan di Jawa Barat khususnya Kabupaten Subang.
BACA JUGA : Cantiknya Bonsai Kelapa Hasil Kreasi Warga Subang, Diburu Pecinta Tanaman Hias
Aset lahan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Subang yaitu di Kebun Ciater dan Kebun Jalupang. Perjanjian kerjasama pertama untuk pembangunan jalan lingkar Jalancagak, kedua untuk pembangunan TPA, ketiga untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipeundeuy.
Editor : Yudy Heryawan Juanda