Sebut Kejahatan Lalu Lintas, Satlantas Polres Subang Akan Tindak Transportasi Odong-odong

Yudy Heryawan Juanda
Satlantas Polres Subang sedang mengimbau pengendara odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya. (Foto: Dok Satlantas Polres Subang)

"Ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta," katanya.

Untuk hal itu, AKP Lucky melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengendara odong-odong agar tidak mengoperasikannya di jalan raya.

BACA JUGA : Gaji Dibawah UMK dan di-PHK Sepihak, SPSI dan Puluhan Karyawan BUMN Datangi Disnakertrans Subang

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan sebuah kendaraan odong-odong yang tertabrak kereta kereta api (KA) di perlintasan yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network