get app
inews
Aa Read Next : Ketua PCNU Subang Kecam Oknum Pegawai Kejari Subang yang Sebut LAK Galuh Pakuan Sampah Masyarakat

LBM PWNU Jabar Sampaikan Rekomendasi Bathsul Masail Kubro III Terkait UU DKJ ke Ketua DPD RI

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15 WIB
header img
LBM PWNU Jabar Sampaikan Rekomendasi Bathsul Masail Kubro III Terkait UU DKJ ke Ketua DPD RI. (Foto: Istimewa)

Senator dari Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk meneruskan rekomendasi LBM PWNU Jabar tentang UU DKJ serta pentingnya negara ini kembali pada konstitusi asli Indonesia kepada pihak-pihak terkait.

"Terkait UU DKJ, saya akan teruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas pihak pembuat Peraturan Pemerintah dan Ketua DPR RI, sebagai pihak pembentuk UU,” ungkap LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan bahwa proses empat tahap amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 mengubah pemegang kedaulatan rakyat di negara ini. Sebelum amandemen dilakukan, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat, diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

“Setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan partai dan presiden terpilih," terangnya. 

Pada acara tersebut, Ketua DPD RI didampingi oleh Staf Khusus DPD RI, Sefdin Syaifudin. Delegasi dari LBM PWNU yang hadir dipimpin oleh KH Juhadi Muhammad sebagai Ketua PWNU Jabar, Arif Khasbullah sebagai Wakil Sekretaris PWNU Jabar, dan KH Ahmad Muthohar sebagai Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU. Turut hadir juga Raja LAK Galuh Pakuan RM Evi Silviadi Sanggabuana. Di antara pengurus LBM PWNU Jabar yang hadir adalah KH Ghufroni Masyhuda, KH Abdul Hamid, KH Mohammad Mubasysyarum Bih, KH Syaamil Mumtaz, KH M Nur Sholihin, dan KH Nur Kholis.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut