JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat telah menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pernyataannya, LBM PWNU Jabar menyerahkan tiga rekomendasi langsung kepada LaNyalla untuk ditindaklanjuti.
Aspirasi ini berasal dari hasil kajian mendalam pada acara Bahtsul Masail Kubro III yang membahas UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berdampak pada masyarakat Jawa Barat.
"Rekomendasi pertama, mendorong judicial review UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1, 2 dan 3," ujar Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU, KH Ahmad Muthohar di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan Setia Budi, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurut Kiai Muthohar, rekomendasi kedua adalah untuk mendorong pembuatan UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang diatur dengan beberapa ketentuan.
Salah satunya adalah agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, dan tidak hanya menjadi alat untuk memperkaya segelintir konglomerat.
"Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri," katanya.
Rekomendasi ketiga adalah untuk mengantisipasi dampak negatif secara optimal terhadap lingkungan, budaya, agama, pendidikan, dan masyarakat sekitarnya. "Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal," ungkap Kiai Muthohar.
Rekomendasi kelima menyatakan bahwa dalam proses perubahan fungsi lahan dari masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus mengikuti prinsip ganti rugi yang proporsional, layak, dan adil kepada pemilik lahan. "Terakhir, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor," jelas Kiai Muthohar.
Rekomendasi ketiga, menurut Kiai Muthohar, adalah agar LBM PWNU Jabar mendorong agar negara ini kembali pada UUD 1945 yang menegaskan pengambilan keputusan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, sehingga dapat menghasilkan undang-undang yang adil.
Ketua DPD RI mengungkapkan rasa terima kasih atas aspirasi terkait UU Daerah Khusus Jakarta yang telah disampaikan kepadanya. LaNyalla juga menyambut baik salah satu rekomendasinya, yaitu agar negara ini kembali pada naskah asli UUD 1945.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBM PWNU Jabar yang memiliki kesadaran sama dengan DPD RI, bahwa bangsa ini memang harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum," tutur LaNyalla.
Senator dari Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk meneruskan rekomendasi LBM PWNU Jabar tentang UU DKJ serta pentingnya negara ini kembali pada konstitusi asli Indonesia kepada pihak-pihak terkait.
"Terkait UU DKJ, saya akan teruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas pihak pembuat Peraturan Pemerintah dan Ketua DPR RI, sebagai pihak pembentuk UU,” ungkap LaNyalla.
LaNyalla menjelaskan bahwa proses empat tahap amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 mengubah pemegang kedaulatan rakyat di negara ini. Sebelum amandemen dilakukan, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat, diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
“Setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan partai dan presiden terpilih," terangnya.
Pada acara tersebut, Ketua DPD RI didampingi oleh Staf Khusus DPD RI, Sefdin Syaifudin. Delegasi dari LBM PWNU yang hadir dipimpin oleh KH Juhadi Muhammad sebagai Ketua PWNU Jabar, Arif Khasbullah sebagai Wakil Sekretaris PWNU Jabar, dan KH Ahmad Muthohar sebagai Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU. Turut hadir juga Raja LAK Galuh Pakuan RM Evi Silviadi Sanggabuana. Di antara pengurus LBM PWNU Jabar yang hadir adalah KH Ghufroni Masyhuda, KH Abdul Hamid, KH Mohammad Mubasysyarum Bih, KH Syaamil Mumtaz, KH M Nur Sholihin, dan KH Nur Kholis.
Editor : Yudy Heryawan Juanda