Rekomendasi ketiga adalah untuk mengantisipasi dampak negatif secara optimal terhadap lingkungan, budaya, agama, pendidikan, dan masyarakat sekitarnya. "Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal," ungkap Kiai Muthohar.
Rekomendasi kelima menyatakan bahwa dalam proses perubahan fungsi lahan dari masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus mengikuti prinsip ganti rugi yang proporsional, layak, dan adil kepada pemilik lahan. "Terakhir, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor," jelas Kiai Muthohar.
Rekomendasi ketiga, menurut Kiai Muthohar, adalah agar LBM PWNU Jabar mendorong agar negara ini kembali pada UUD 1945 yang menegaskan pengambilan keputusan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, sehingga dapat menghasilkan undang-undang yang adil.
Ketua DPD RI mengungkapkan rasa terima kasih atas aspirasi terkait UU Daerah Khusus Jakarta yang telah disampaikan kepadanya. LaNyalla juga menyambut baik salah satu rekomendasinya, yaitu agar negara ini kembali pada naskah asli UUD 1945.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBM PWNU Jabar yang memiliki kesadaran sama dengan DPD RI, bahwa bangsa ini memang harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum," tutur LaNyalla.
Editor : Yudy Heryawan Juanda