Kapolres Subang menambahkan, aksi kedua pelaku terendus oleh tim gabungan Resmob Polsek Sagalaherang dan Polres Subang ketika para pelaku hendak menjual hasil curiannha di media sosial Facebook. Kurang dari 10 jam sejak adanya laporan pencurian, pelaku berhasil dibekuk Polsek Sagalaherang.
"Anggota langsung melakukan patroli cyber dan alhasil menemukan ada akun yang menjual satu unit tablet mito dengan harga Rp. 250 ribu dengan ciri-ciri yang sama dengan yang hilang di SD tersebut. Setelah melakukan pengembangan, ternyata benar bahwa akun yang menjual tablet tersebut merupakan pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA : Kembangkan Ekonomi Kreatif, Polres Subang Gelar Lomba Masak Makanan Khas Subang
"Laporan yang kami dapat pada pukul 14.00 dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 21.00. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus lain. Total kerugian sendiri sekitar Rp. 25 juta," tambah AKBP Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun perjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda