SUBANG, iNewsSubang.id -Polsek Sagalaherang, Subang berhasil menangkap dua pelaku pencurian 11 buah tablet di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sagalaherang, Subang. Aksi pencurian tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut yaitu pada Rabu (23/11/2022) dan Kamis (24/11/2022).
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kedua pelaku pencurian tablet tersebut yaitu ASR (30) serta AP (28) warga Sagalaherang, Subang.
BACA JUGA : Diduga Lalai Berkendara, Sopir Kepala BKD Jabar Diperiksa Polres Subang
"Pelaku melancarkan aksinya secara bertahap dua hari yaitu tanggal 23 dan tanggal 24 bulan November 2022. Waktu itu dilakukan para pelaku di mana situasi yang dinilai tenang dan aman," ujar Sumarni saat konferensi Pers di Mapolsek Sagalaherang, Senin (28/11/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan di SDN 3 Leles Sagalaherang. 11 Tablet yang dicuri pelaku merupakan aset milik sekolah yang biasa digunakan untuk proses belajar mengajar. Ironisnya, kedua pelaku juga merupakan alumni dari SDN tersebut sehingga dapat leluasa untuk melakukan aksi pencuriannya.
BACA JUGA : Peduli Korban Gempa, Polres Subang Gerak Cepat Kirim Bantuan Sembako dan Personil ke Cianjur
"Para tersangka ini juga merupakan alumni dari SDN lokasi mereka mencuri. Situasinya dapat dibaca oleh pelaku yang di mana sudah tahu tidak dikunci dari penyimpanan tablet tersebut. Tablet ini memang digunakan untuk proses belajar mengajar para siswa," katanya.
Kapolres Subang menambahkan, aksi kedua pelaku terendus oleh tim gabungan Resmob Polsek Sagalaherang dan Polres Subang ketika para pelaku hendak menjual hasil curiannha di media sosial Facebook. Kurang dari 10 jam sejak adanya laporan pencurian, pelaku berhasil dibekuk Polsek Sagalaherang.
"Anggota langsung melakukan patroli cyber dan alhasil menemukan ada akun yang menjual satu unit tablet mito dengan harga Rp. 250 ribu dengan ciri-ciri yang sama dengan yang hilang di SD tersebut. Setelah melakukan pengembangan, ternyata benar bahwa akun yang menjual tablet tersebut merupakan pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA : Kembangkan Ekonomi Kreatif, Polres Subang Gelar Lomba Masak Makanan Khas Subang
"Laporan yang kami dapat pada pukul 14.00 dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 21.00. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus lain. Total kerugian sendiri sekitar Rp. 25 juta," tambah AKBP Sumarni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun perjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda