Viral Sopir Truk Bayar Rp750 Ribu Usai Ditilang di Subang, Kasat Lantas : Bayar Dendanya ke Bank

Yudy Heryawan Juanda
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin. Foto: Ist

SUBANG, iNewsSubang.id – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang sopir truk mengenai denda tilang sebesar Rp750 ribu di Subang viral di media sosial. Dalam video tersebut, sopir mengaku ditilang oleh Satlantas Polres Subang di Pos GOW Subang dan dikenai denda maksimal. 

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, memberikan klarifikasi bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh anggota Turjawali Satlantas Polres Subang sudah sesuai prosedur.

“Pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat diberhentikan. Maka dilakukan penilangan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku,” ujar AKP Asep Saepudin kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di depan Pos Polisi GOW, Jalan Arif Rahman Hakim Subang. Saat itu, kendaraan truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi B 9783 VO diberhentikan karena pelat nomor kendaraannya telah habis masa berlakunya, yakni sejak September 2023.

Setelah diberhentikan, pengemudi yang diketahui bernama Yusup Supriadi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penilangan.

“Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran kasat mata. Tilang diberikan kepada pengemudi dengan nomor tilang G3784112 dan pelanggar membayar sendiri denda tilang tersebut melalui Bank BRI sesuai kode BRIVA yang tercetak pada surat tilang,” jelasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network