Viral Sopir Truk Bayar Rp750 Ribu Usai Ditilang di Subang, Kasat Lantas : Bayar Dendanya ke Bank

Yudy Heryawan Juanda
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin. Foto: Ist

AKP Asep menegaskan, tidak ada pungutan liar atau permintaan pembayaran secara tunai kepada pelanggar oleh petugas di lapangan.

“Proses penilangan telah sesuai prosedur. Denda dibayarkan melalui bank, bukan di pos polisi. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp750 ribu dibayarkan langsung ke petugas,” tegasnya.

Ia merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan mengacu pada UU LLAJ, yakni Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250.000 karena tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1) dengan denda maksimal Rp500.000 karena tidak dapat menunjukkan STNK.

Dengan total maksimal denda Rp750.000, pelanggar memilih untuk membayar langsung ke bank karena tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang.

“Kami harap masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada klarifikasi dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network