Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika

Yudy Heryawan Juanda
Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika. Foto: Istimewa

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto. 

Kini, AG telah ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambahnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Udi. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network