Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika

Yudy Heryawan Juanda
Satreskoba Polres Subang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Area Karaoke, Sita 2,67 Gram Narkotika. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial AG diamankan petugas saat berada di area parkir Milan Karaoke, yang berlokasi di Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

AG, warga Dusun Pamugas, Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, enam paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hijau, dan satu paket tambahan sabu dalam plastik klip bening.

Seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh AG. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam beserta SIM card, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial V, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network