Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades Kalijati Timur Ditetapkan Tersangka Kejari Subang, Ini Kasusnya

Yudy Heryawan Juanda
Petugas giring tersangka Kades Kalijati Timur ke Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, yang terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan Kejari Subang, Rabu (11/6/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan alat bukti dan data yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak langsung terhadap keuangan negara," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kalijati Timur Ahadiyat Amaludin (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 Sutisna (52). 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau secara alternatif, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network