Tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, yakni UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2 miliar," tutur Kombes Jules Abraham.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa tersangka K memiliki pengalaman dalam industri minyak goreng. Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai komisaris di sebuah perusahaan minyak goreng legal.
"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan ke pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan Rp266 juta. K baru beroperasi baru satu bulan," kata Kombes Ade.
Menurutnya, minyak goreng ilegal tersebut dikemas dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi diisi kurang dari jumlah tersebut. Produk itu kemudian dijual dengan merek Minyak Kita dan dipasarkan di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Tersangka K sudah berpengalaman di perusahaan legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak ke dalam kemasan. Dia juga membuat kardus bertuliskan Minyak Kita. Minyak Kita ilegal buatan K didistribusikan di Kabupaten Subang dan sekitarnya," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait