SUBANG, iNewsSubang.id - Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi salah satu pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
"Dari hasil pengungkapan selama tahun ini, kami mencatat sebanyak 103 kasus yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Senin (30/12/2024).
Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi kasus sabu 69 kasus, kasus ganja 4 kasus, kasus tembakau sintetis (sinte) 5 kasus, kasus psikotropika 3 kasus, dan kasus sediaan farmasi 22 kasus.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 126 tersangka, yang terdiri atas 123 laki-laki dan 3 perempuan.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Semua pihak harus ikut serta dalam upaya ini karena narkoba adalah musuh bersama," tegas AKP Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait