SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan menangkap tersangka ISB bin R (43), warga jalan Babakan Garut No. 323/120 Rt. 003/010 Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
AKP Heri Nurcahyo, Kasat Reskoba Polres Subang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo.
"Tim Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka di trotoar alun-alun kota Subang, tepatnya di pinggir Jalan Wangsa Goparana," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Dalam modus operandinya, AKP Heri melanjutkan, tersangka mendapatkan sediaan obat-obatan tanpa izin dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya dijual kembali.
"Kejadian terjadi pada Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di trotoar alun-alun kota Subang," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait