Ditangkap di Alun-alun, Satreskoba Polres Subang Ungkap Kasus Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Tim iNews.id
Tersangka penjualan obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan menangkap tersangka ISB bin R (43), warga jalan Babakan Garut No. 323/120 Rt. 003/010 Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

AKP Heri Nurcahyo, Kasat Reskoba Polres Subang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo. 

"Tim Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka di trotoar alun-alun kota Subang, tepatnya di pinggir Jalan Wangsa Goparana," ujarnya, Jumat (12/7/2024). 

Dalam modus operandinya, AKP Heri melanjutkan, tersangka mendapatkan sediaan obat-obatan tanpa izin dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya dijual kembali.

"Kejadian terjadi pada Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di trotoar alun-alun kota Subang," katanya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network