Dalam pengungkapan tersebut, Satreskoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti berupa 72 strip obat Tramadol HCL, 4 potongan strip obat Tramadol HCL, masing-masing berisi 2 butir, 18 butir obat berlogo Y, uang tunai senilai Rp. 20.000, 1 buah tas belanja warna merah muda.
"Total sediaan farmasi tanpa izin yang disita mencapai 746 butir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Heri.
AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik peredaran obat-obatan tanpa izin tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait