SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan menangkap tersangka ISB bin R (43), warga jalan Babakan Garut No. 323/120 Rt. 003/010 Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
AKP Heri Nurcahyo, Kasat Reskoba Polres Subang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo.
"Tim Sat Res Narkoba Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka di trotoar alun-alun kota Subang, tepatnya di pinggir Jalan Wangsa Goparana," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Dalam modus operandinya, AKP Heri melanjutkan, tersangka mendapatkan sediaan obat-obatan tanpa izin dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya dijual kembali.
"Kejadian terjadi pada Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di trotoar alun-alun kota Subang," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti berupa 72 strip obat Tramadol HCL, 4 potongan strip obat Tramadol HCL, masing-masing berisi 2 butir, 18 butir obat berlogo Y, uang tunai senilai Rp. 20.000, 1 buah tas belanja warna merah muda.
"Total sediaan farmasi tanpa izin yang disita mencapai 746 butir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Heri.
AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik peredaran obat-obatan tanpa izin tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait