Bantah Anggota DPRD Subang Korupsi, Kuasa Hukum Sebut Oknum Pemdes Ikut Manfaatkan Dana Pokir

Yudy Heryawan Juanda
Irwan Yustiarsa, kuasa hukum tersangka Sdan CH perlihatkan bukti kliennya tidak korupsi dana Pokir DPRD Subang. (Foto: Istimewa)

Irwan juga mempertegas bahwa Pokir tahun 2020 tidak ada unsur korupsi. Uang Rp100 juta tersebut telah dipinjam oleh masyarakat, sewa kantor, dan pembelian ATK. 

"Menurut catatan dari klien kami tahun 2020 Ro100 juta dibagikan ke masyarakat Rp72.500.000, pajak sewa kantor Rp20 juta, ATK Rp15 juta, artinya tahun 2020 disalurkan ke masyarakat Rp72.500.000," katanya. 

Begitu juga dengan dana Pokir tahun 2021, Irwan menjelaskan uang tersebut telah disalurkan kepada masyarakat, serta keperluan ATK dan sewa kantor. 

"Tahun 2021 Rp150 juta, yang dibagikan ke masyarakat Rp56.500.000, seperangkat alat komputer Rp8.900.000, pajak 10% Rp15 juta, sewa kantor Rp20 juta. Pemahaman hukumnya artinya, anggaran total Rp250 juta dibagian mana yang disalahgunakan oleh saudara S? semua disalurkan dan semua sesuai peruntukannya," jelasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network