SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan tersangka dan menahan S, oknum anggota DPRD Subang dan CH warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari Subang atas kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp250 juta. Namun kuasa hukum kedua tersangka membantah kliennya tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut kuasa hukum S dan CH, Irwan Yustiarsa, kliennya hanya menyalurkan dana Pokir kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diterimanya.
"Pengajuan dari konstituen untuk diadakan simpan pinjam. Menurut klien saya, sudah berkonsultasi dengan Dispendes dan semua instansi terkait masalah apakah Pokir bisa disalurkan untuk simpan pinjam, ternyata jawabannya bisa," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023).
Irwan menjelaskan, setelah persetujuan Pemerintah Desa Sukamaju, akhirnya dana Pokir tersebut disalurkan melalui Pemdes Sukamaju sebagai penyertaan modal usaha simpan pinjam yang dikelola oleh BUMDes. Namun setelah pelaksanaan tahap 1, ternyata ada hal yang tidak sinkron diantara Kepala Desa dan BUMDes sehingga dicarikan solusi terbaik yaitu pembentukan unit usaha Barokah.
"Semua saya salurkan kepada Pemerintah Desa, ternyata hasil rapat Pemerintah Desa antara Kepala Desa, LPM, BPD itu dibuatlah unit usaha Barokah yang merupakan merupakan unit usaha dari BUMDes Sukamaju, Desa Sukamaju," jelasnya.
"Mau ada legal standingnya, ada SK nya itu unit usaha Barokah yang pertanggungjawaban Kepala Desa, BPD, dan LPM sebagai jajaran Pemerintah Desa. Jangan disalahkan kepada klien kami sebagai pemberi aspirasi. Ini yang menjadi kerancuannya," tambah Irwan.
Irwan mempertegas, kliennya tidak pernah mengintimidasi Kepala Desa. Pasalnya kliennya bukan preman, melainkan anggota DPRD Kabupaten Subang yang melek hukum, dan terhormat. Bahkan dana Pokir tersebut telah dipinjam oleh Kepala Desa, anak Kepala Desa, Ketua LPM, Sekdes, dan Wakil Dusun.
"Untuk memperjelas tidak ada intimidasi, saya berikan bukti, ini bukti yang sepenggal yang saya terima ya dari klien saya adanya pinjaman ya. Aspirasi Pokir itu disalurkan kepada Kepala Desa, ini ada buktinya Rp5 juta, disalurkan kepada anak Kades kolektor PBB Rp5 juta, disalurkan kepada Ketua LPM, kemudian disalurkan kepada Sekdes, kemudian disalurkan kepada Wakil Dusun," imbuhnya.
"Artinya produk usaha simpan pinjam aspirasi yang disalurkan oleh saudara S yang tadinya simpan pinjamnya untuk masyarakat ternyata juga diperuntukkan, digunakan oleh oknum aparat Pemerintah Desa," ucap Irwan.
Irwan juga mempertegas bahwa Pokir tahun 2020 tidak ada unsur korupsi. Uang Rp100 juta tersebut telah dipinjam oleh masyarakat, sewa kantor, dan pembelian ATK.
"Menurut catatan dari klien kami tahun 2020 Ro100 juta dibagikan ke masyarakat Rp72.500.000, pajak sewa kantor Rp20 juta, ATK Rp15 juta, artinya tahun 2020 disalurkan ke masyarakat Rp72.500.000," katanya.
Begitu juga dengan dana Pokir tahun 2021, Irwan menjelaskan uang tersebut telah disalurkan kepada masyarakat, serta keperluan ATK dan sewa kantor.
"Tahun 2021 Rp150 juta, yang dibagikan ke masyarakat Rp56.500.000, seperangkat alat komputer Rp8.900.000, pajak 10% Rp15 juta, sewa kantor Rp20 juta. Pemahaman hukumnya artinya, anggaran total Rp250 juta dibagian mana yang disalahgunakan oleh saudara S? semua disalurkan dan semua sesuai peruntukannya," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait