SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan tersangka dan menahan S, oknum anggota DPRD Subang dan CH warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari Subang atas kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp250 juta. Namun kuasa hukum kedua tersangka membantah kliennya tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut kuasa hukum S dan CH, Irwan Yustiarsa, kliennya hanya menyalurkan dana Pokir kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diterimanya.
"Pengajuan dari konstituen untuk diadakan simpan pinjam. Menurut klien saya, sudah berkonsultasi dengan Dispendes dan semua instansi terkait masalah apakah Pokir bisa disalurkan untuk simpan pinjam, ternyata jawabannya bisa," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2023).
Irwan menjelaskan, setelah persetujuan Pemerintah Desa Sukamaju, akhirnya dana Pokir tersebut disalurkan melalui Pemdes Sukamaju sebagai penyertaan modal usaha simpan pinjam yang dikelola oleh BUMDes. Namun setelah pelaksanaan tahap 1, ternyata ada hal yang tidak sinkron diantara Kepala Desa dan BUMDes sehingga dicarikan solusi terbaik yaitu pembentukan unit usaha Barokah.
"Semua saya salurkan kepada Pemerintah Desa, ternyata hasil rapat Pemerintah Desa antara Kepala Desa, LPM, BPD itu dibuatlah unit usaha Barokah yang merupakan merupakan unit usaha dari BUMDes Sukamaju, Desa Sukamaju," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait