"Mau ada legal standingnya, ada SK nya itu unit usaha Barokah yang pertanggungjawaban Kepala Desa, BPD, dan LPM sebagai jajaran Pemerintah Desa. Jangan disalahkan kepada klien kami sebagai pemberi aspirasi. Ini yang menjadi kerancuannya," tambah Irwan.
Irwan mempertegas, kliennya tidak pernah mengintimidasi Kepala Desa. Pasalnya kliennya bukan preman, melainkan anggota DPRD Kabupaten Subang yang melek hukum, dan terhormat. Bahkan dana Pokir tersebut telah dipinjam oleh Kepala Desa, anak Kepala Desa, Ketua LPM, Sekdes, dan Wakil Dusun.
"Untuk memperjelas tidak ada intimidasi, saya berikan bukti, ini bukti yang sepenggal yang saya terima ya dari klien saya adanya pinjaman ya. Aspirasi Pokir itu disalurkan kepada Kepala Desa, ini ada buktinya Rp5 juta, disalurkan kepada anak Kades kolektor PBB Rp5 juta, disalurkan kepada Ketua LPM, kemudian disalurkan kepada Sekdes, kemudian disalurkan kepada Wakil Dusun," imbuhnya.
"Artinya produk usaha simpan pinjam aspirasi yang disalurkan oleh saudara S yang tadinya simpan pinjamnya untuk masyarakat ternyata juga diperuntukkan, digunakan oleh oknum aparat Pemerintah Desa," ucap Irwan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait