Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Subang, 2 Pelaku Masih Pelajar

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang tangkap pelaku pemerkosaan siswi SMP. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Subang, Jawa Barat akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Subang. Dari 5 orang yang telah diamankan, polisi baru menetapkan 3 orang pelaku sebagai tersangka. Ironisnya, 2 pelaku masih berstatus sebagai pelajar. 

Ketiga tersangka dalam kasus rupadaksa tersebut yaitu berinisial A-N (18), A-M (17), M-R (17). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Subang. 

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat kejadian korban diajak saudaranya untuk membeli martabak. Namun korban malah dibawa ke tempat penggilingan padi yang sudah ada para pelaku. Disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya kepada korban. 

"Uraian kejadian terjadi pada 18 Mei 2023 di Sukasari, ini dilatarbelakangi adanya ajakan dari salah satu keluarga jauh korban untuk membeli martabak. Setelah mengikuti keluarga tersebut, akhirnya diajak untuk melakukan tindakan asusila tersebut di lokasi yang sudah ada beberapa pelaku disana," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023). 

AKBP Sumarni menjelaskan, kepada orang tua, korban mengaku terjatuh ketika ditanyai. Setelah orang tua curiga, korban baru mengaku apa yang dialaminya. Ironisnya orang tua korban tidak langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Malah kasus pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban memeriksakan pendarahannya ke RSUD Subang. 

"Dari peristiwa yang terjadi, yang bersangkutan melapor ke orang tuanya terjatuh, akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Kemudian setelah pulang beberapa hari kemudian terlihat wajahnya pucat dan akhirnya bertanya kepada yang bersangkutan apa yang sebenarnya terjadi, yang bersangkutan akhirnya mengaku," katanya. 

Akibat pemerkosaan tersebut, korban yang mempunyai penyakit langka Anemia Aplastik mengalami pendarahan parah dan harus mendapatkan transfusi darah setiap harinya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP tersebut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network