Mendagri melalui SE itu meminta agar para gubernur, bupati dan wali kota diminta tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.
Editor : Kurnia Illahi