Mendagri melalui SE itu meminta agar para gubernur, bupati dan wali kota diminta tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
