JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait buka puasa bersama (bukber). Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
SE tersebut Nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Sekab) Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023.
"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," dikutip dari SE tersebut, Jumat (24/3/2023).
Mendagri melalui SE itu meminta agar para gubernur, bupati dan wali kota diminta tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.
Editor : Kurnia Illahi