Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Gelar Buka Puasa Bersama

Raka Novianto/Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait buka puasa bersama (bukber). Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

SE tersebut Nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Sekab) Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023.

"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," dikutip dari SE tersebut, Jumat (24/3/2023).

Mendagri melalui SE itu meminta agar para gubernur, bupati dan wali kota diminta tidak menggelar bukber pada Ramadhan tahun ini.

"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kutipan SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network