"Dalam Pasal 134 bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," katanya.
Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Prada dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang Indri Tandia, pengamanan dan pengawalan (Panwal) yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan Permendagri no 50 tahun 2011.
BACA JUGA : Banjir Subang Meluas, Petugas Gabungan Evakuasi Warga ke Tempat Pengungsian
"Sudah sesuai dengan permendagri no 54 tahun 2011, tentang SOP Pol PP salah satunya pengamanan dan pengawalan (Panwal) pejabat penting oleh Satpol PP," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dikdik Solihin belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh media terkait pengawalan Bupati Subang yang dilakukan oleh pihaknya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait