Kendaraan Pengawalan Bupati dan Wabup Subang Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Yudy Heryawan Juanda
Kendaraan Wakil Bupati Subang dikawal oleh kendaraan Panwal Satpol PP Subang yang menggunakan lampu isyarat biru. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kendaraan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Subang, Jawa Barat diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap kunjungan kerja, Bupati Subang selalu dikawal oleh kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang. Sementara Wakil Bupati Subang dikawal oleh kendaraan Panwal Satpol PP Subang. Kedua kendaraan tersebut menggunakan lampu isyarat berwarna biru dan sirine.

BACA JUGA : 2 Bocah Subang Hanyut di Sungai, Satu Ditemukan Meninggal

Menurut seorang praktisi hukum di Kabupaten Subang Endang Supriadi, dalam UU lalu lintas jelas bahwa penggunaan lampu dan sirine tidak boleh digunakan oleh sembarang kendaraan.

"Dalam Pasal 59 ayat 5 a dijelaskan bawah lampu isyarat berwarna biru dan sirine hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor petugas Polri," ujar Endang kepada iNewsSubang.id, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA : Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Irwasum Polri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Endang menjelaskan, dalam Pasal 135 ayat 1 bahwa yang bertugas untuk melakukan pengawalan yaitu petugas Polri. Selain itu yang bisa mendapatkan pengawalan pun sudah diatur oleh UU yaitu kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network