SUBANG, iNewsSubang.id - Kendaraan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Subang, Jawa Barat diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap kunjungan kerja, Bupati Subang selalu dikawal oleh kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang. Sementara Wakil Bupati Subang dikawal oleh kendaraan Panwal Satpol PP Subang. Kedua kendaraan tersebut menggunakan lampu isyarat berwarna biru dan sirine.
BACA JUGA : 2 Bocah Subang Hanyut di Sungai, Satu Ditemukan Meninggal
Menurut seorang praktisi hukum di Kabupaten Subang Endang Supriadi, dalam UU lalu lintas jelas bahwa penggunaan lampu dan sirine tidak boleh digunakan oleh sembarang kendaraan.
"Dalam Pasal 59 ayat 5 a dijelaskan bawah lampu isyarat berwarna biru dan sirine hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor petugas Polri," ujar Endang kepada iNewsSubang.id, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA : Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Irwasum Polri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo
Endang menjelaskan, dalam Pasal 135 ayat 1 bahwa yang bertugas untuk melakukan pengawalan yaitu petugas Polri. Selain itu yang bisa mendapatkan pengawalan pun sudah diatur oleh UU yaitu kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait