Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Serahkan Bantuan Rp15,1 Miliar untuk Penyandang Disabilitas
"Indonesia mendengar adalah penyerahan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara dalam bentuk alat bantu dengar," imbuhnya.
Sementata Indonesia melangkah, Pepen melanjutkan adalah program untuk Penyandang Disabilitas Fisik. Kemensos menyerahkan bantuan alat bantu berupa kursi roda standar, kursi roda khusus untuk orang dengan celebral palsy, kursi roda untuk anak dengan hidrosefalus, kursi roda elektrik, kursi roda adaptif, kruk tingkat, walker, kaki palsu, tongkat elbo, dan motor roda tiga.
BACA JUGA : Kesaktian Surat Al Fatihah Bawa Maroko Lolos 8 Besar Piala Dunia, Sujud Syukur setelah Usir Spanyol
"Bebas pasung adalah program lepas pasunh untuk Penyandang Disabilitas Mental. Kemensos memberikan bantuan layanan berupa pembebasan psung, pengobatan medis di RSJ, pendampingan pengobatan harian, pelatihan vokasional, dan kewirausahaan," jelasnya.
Sementara menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur Rosyadi, bahwa melalui momentum hari disabilitas internasional 2022, menjadi titik balik bagi dunia untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas pada berbagai sektor.
BACA JUGA : 8 Daftar Negara yang Lolos ke Babak Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022
"Semua komponen dan level sektor masyarakat harus turut menjadi bagian dalam upaya perlindungan maupun pemenuhan disabilitas," ungkapnya.
Wabup Agus berterima kasih kepada pemerintah pusat karena Subang menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan bantuan peralatan bantu jalan bantu dengar, bantu melihat, operasi katarak dan bebas pasung.
"Ini merupakan suatu kehormatan karena semua merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Kabupaten Subang. Di dunia ini kita semua sama, tidak ada ciptaan Allah yang gagal, mereka yang diberi kekurangan pasti punya kelebihan di sisi yang lain. untuk itu, mari kita semakin mengasah kepedulian kita terhadap saudara kita penyandang disabilitas, agar kita semakin menghargai nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.
BACA JUGA : Jaring Anggota PPK, KPU Subang Gelar Tes Tertulis CAT bagi 807 Peserta
Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Immanulhaq, menilai bahwa Kementrian Sosial telah melaksanakan Undang-undang tentang disabilitas dengan baik.
"Dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, Kementerian Sosial telah melaksanakan undang-undang itu dengan begitu masif dan sistematis sehingga yang pertama penyandang disabilitas menjadi bagian terpenting dari warga negara ini untuk aktif berpartisipasi," katanya.
Maman menyampaikan bahwa kini setiap perusahaan wajib memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahannya.
BACA JUGA : Disdukcapil Subang Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP ke Rumah Warga
"Beberapa perusahaan di Subang Ini sudah mengikuti regulasi ini bahwa mereka harus memberikan kesempatan kepada teman-teman disabilitas untuk bisa berkiprah punya hak yang sama dengan warga negara yang lain termasuk mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
