Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Serahkan Bantuan Rp15,1 Miliar untuk Penyandang Disabilitas

Yudy Heryawan Juanda
Kemensos serahkan bantuan untuk penyandang disabilitas di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Hari Disabilitas Internasional (HDI), Kementerian Sosial memberikan bantuan senilai Rp15,1 miliar kepada penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Dalam kegiatannya, Kemensos juga membebaskan 15 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kabupaten Subang, Kamis (8/12/2022).

Menurut Direktur Jenderal Rehabilitasi Kemensos Pepen Nazzarudin, bantuan tersebut diserahkan secara tersentak di 31 titik sentra milik Kemensos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA : Warga Pantura Subang Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan Terbakar di dalam Mobil

"Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Rangkaian kegiatan HDI dilaksanakan Kemensos selama bulan Desember 2022," ujarnya.

Pepen menambahkan, peringatan HDI tahun 2022 ini Kemensos mengambil tema 'Partisipasi Bermakna Menuju Pembangunan Inklusi yang Berkelanjutan'.

BACA JUGA : Daftar UMK 2023 se Jawa Barat yang Ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Subang Naik 6,4 Persen

"Untuk menciptakan dunia yang aksesibel dan setara, Kemensos telah meluncurkan program Indonesia Melihat, Indonesia Mendengar, Indonesia Melangkah, Bebas Pasung, dan Operasi Katarak. Tidak hanya itu, para disabilitas yang mempunyai potensi juga diberikan modal usaha sebagai bagian dari pemberdayaan," katanya.

Pepen menjelaskan bahwa Indonesia melihat merupakan program penyaluran alat bantu bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra. Alat bantu tsb berupa tongkat penuntun adaptif, tongkat pintar dengan sensor air panas dan hp yang bisa bicara.

"Indonesia mendengar adalah penyerahan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara dalam bentuk alat bantu dengar," imbuhnya.

Sementata Indonesia melangkah, Pepen melanjutkan adalah program untuk Penyandang Disabilitas Fisik. Kemensos menyerahkan bantuan alat bantu berupa kursi roda standar, kursi roda khusus untuk orang dengan celebral palsy, kursi roda untuk anak dengan hidrosefalus, kursi roda elektrik, kursi roda adaptif, kruk tingkat, walker, kaki palsu, tongkat elbo, dan motor roda tiga.

BACA JUGA : Kesaktian Surat Al Fatihah Bawa Maroko Lolos 8 Besar Piala Dunia, Sujud Syukur setelah Usir Spanyol

"Bebas pasung adalah program lepas pasunh untuk Penyandang Disabilitas Mental. Kemensos memberikan bantuan layanan berupa pembebasan psung, pengobatan medis di RSJ, pendampingan pengobatan harian, pelatihan vokasional, dan kewirausahaan," jelasnya.

Sementara menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur Rosyadi, bahwa melalui momentum hari disabilitas internasional 2022, menjadi titik balik bagi dunia untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas pada berbagai sektor.

BACA JUGA : 8 Daftar Negara yang Lolos ke Babak Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022

"Semua komponen dan level sektor masyarakat harus turut menjadi bagian dalam upaya perlindungan maupun pemenuhan disabilitas," ungkapnya.

Wabup Agus berterima kasih kepada pemerintah pusat karena Subang menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan bantuan peralatan bantu jalan bantu dengar, bantu melihat, operasi katarak dan bebas pasung.

"Ini merupakan suatu kehormatan karena semua merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Kabupaten Subang. Di dunia ini kita semua sama, tidak ada ciptaan Allah yang gagal, mereka yang diberi kekurangan pasti punya kelebihan di sisi yang lain. untuk itu, mari kita semakin mengasah kepedulian kita terhadap saudara kita penyandang disabilitas, agar kita semakin menghargai nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.

BACA JUGA : Jaring Anggota PPK, KPU Subang Gelar Tes Tertulis CAT bagi 807 Peserta

Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Immanulhaq, menilai bahwa Kementrian Sosial telah melaksanakan Undang-undang tentang disabilitas dengan baik.

"Dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, Kementerian Sosial telah melaksanakan undang-undang itu dengan begitu masif dan sistematis sehingga yang pertama penyandang disabilitas menjadi bagian terpenting dari warga negara ini untuk aktif berpartisipasi," katanya.

Maman menyampaikan bahwa kini setiap perusahaan wajib memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahannya.

BACA JUGA : Disdukcapil Subang Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP ke Rumah Warga

"Beberapa perusahaan di Subang Ini sudah mengikuti regulasi ini bahwa mereka harus memberikan kesempatan kepada teman-teman disabilitas untuk bisa berkiprah punya hak yang sama dengan warga negara yang lain termasuk mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network