Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah Cash on Delivery (COD) serta transaksi secara langsung dengan pembeli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Hal ini sejalan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana yang meresahkan, jangan ragu untuk segera melapor ke kepolisian," tambah AKP Heri.
Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 atau mengirimkan laporan melalui Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110 untuk segera ditindaklanjuti.
Editor : Yudy Heryawan Juanda