SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal selama periode Februari 2025. Sebanyak enam tersangka yang seluruhnya laki-laki telah diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
"Selama Februari ini, kami berhasil mengungkap lima laporan polisi terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Ada enam tersangka yang kami amankan, dengan barang bukti ribuan butir obat ilegal," ujar AKP Heri.
Para tersangka yang ditangkap adalah E.C (40), F.R (22), A.R (27), S (24), M.I (28), dan R.N (24). Para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipendeuy.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 7.970 butir sediaan farmasi ilegal,4 unit handphone Android, Rp 430.000 uang tunai, dan 1 unit tablet elektronik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda