get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamatlan 50 Ribu Jiwa, Delapan Anggota Satresnarkoba Polres Subang Terima Penghargaan

Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:51 WIB
header img
Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal selama periode Februari 2025. Sebanyak enam tersangka yang seluruhnya laki-laki telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

"Selama Februari ini, kami berhasil mengungkap lima laporan polisi terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Ada enam tersangka yang kami amankan, dengan barang bukti ribuan butir obat ilegal," ujar AKP Heri. 

Para tersangka yang ditangkap adalah E.C (40), F.R (22), A.R (27), S (24), M.I (28), dan R.N (24). Para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipendeuy.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 7.970 butir sediaan farmasi ilegal,4 unit handphone Android, Rp 430.000 uang tunai,  dan 1 unit tablet elektronik. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah Cash on Delivery (COD) serta transaksi secara langsung dengan pembeli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Hal ini sejalan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana yang meresahkan, jangan ragu untuk segera melapor ke kepolisian," tambah AKP Heri. 

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 atau mengirimkan laporan melalui Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110 untuk segera ditindaklanjuti.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut