KARAWANG, iNews.id - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh seorang ibu terhadap anaknya memasuki tahap akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seorang ahli menyatakan bahwa terdakwa pantas menerima tuntutan dengan hukuman yang berat.
Ahli hukum pidana Eigen Justisi menyampaikan bahwa selama hampir tiga bulan persidangan berlangsung, ia mengamati bahwa alat bukti dan barang bukti sudah jelas dan meyakinkan.
"Dalam persidangan, alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi. Jika dilihat, semuanya terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, maupun ahli, tuntutannya pasti tinggi," ujar Eigen saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Sabtu (21/9/2024).
Eigen menjelaskan bahwa pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Di antaranya, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Diketahui bahwa sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya, Kusumayati, yang memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/9/2024).
"Sebelum memasuki tahap tuntutan ini, JPU sudah melakukan ekspos. Jadi, jaksa dan hakim sudah tahu bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal. Oleh karena itu, tuntutan dan putusan pasti akan sejalan dengan hasil sidang. Artinya, terdakwa pasti akan dituntut dan diputus dengan hukuman yang tinggi," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda