Stephanie menggugat ibunya dengan pasal 263 KUHP yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara. Ia tidak menerima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, yang menyebabkan kerugian baginya.
"Melihat kasus ini, terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat sesuai dengan pasal 263, jadi sangat tidak mungkin jaksa menuntut ringan dan hakim memutus ringan," ujar Eigen.
Ia meyakini bahwa tuntutan dan putusan akan berat, mengingat selama persidangan, terdakwa tidak kooperatif dan tidak menghormati perintah hakim meskipun tidak ditahan selama proses persidangan.
"Terdakwa tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kasus dengan pasal yang disangkakan, terdakwa seharusnya ditahan karena tindak pidananya termasuk berat. Selain itu, terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan hakim, yang seharusnya memperberat hukumannya," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyatakan bahwa dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, semua pertanyaan dari BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.
Editor : Yudy Heryawan Juanda