"Tadi terdakwa mengatakan bahwa tidak sesuai, jadi dia menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP. Padahal itu dia yang diperiksa oleh penyidik Polda," kata Sukanda setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).
Meskipun begitu, Sukanda menegaskan bahwa penyangkalan dari terdakwa Kusumayati tidak mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.
"Kami yakin bahwa apa yang dikatakan terdakwa itu tidak logis, walaupun disampaikan tidak di bawah sumpah. Tapi itu adalah hasil BAP-nya sendiri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, mengatakan bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu ahli waris dari almarhum suaminya, Sugiono.
"Untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham, Stephanie juga diperlukan. Namun, karena hubungan antara klien kami dan pelapor telah memburuk sejak lama, komunikasi menjadi sulit. Klien kami melakukan hal tersebut tanpa mengurangi sedikit pun hak pelapor sebagai anak dan ahli waris," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/6/2024).
Editor : Yudy Heryawan Juanda