KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
JPU meyakini bahwa terdakwa, Kusumayati, bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, dalam surat keterangan waris (SKW), dan menyatakan bahwa nota pembelaan terdakwa hanya didasarkan pada asumsi pribadi.
"Setelah kami mempelajari nota pembelaan terdakwa, kami menilai bahwa analisis fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Wajar adanya perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," ujar JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).
JPU, selaku penuntut umum, meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur pelanggaran yang didakwakan, yaitu Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 266 KUHP.
"Kami yakin terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan. Wajar jika ada perbedaan pandangan, karena kami bertugas membuktikan bahwa terdakwa Kusumayati melakukan tindakan yang didakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas membela sebaliknya. Lebih baik penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan kepada kebijaksanaan majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Mengenai pembuatan SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal tersebut bukanlah alasan yang kuat, karena tidak ada satu pun alat bukti dalam persidangan yang mendukung alasan tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda