"Alasan penasihat hukum bahwa SKW dibuat untuk membuat kartu keluarga dan bukan untuk pengalihan saham jelas tidak beralasan, karena tidak ada bukti dalam persidangan yang mendukung hal tersebut," ujar Ganies.
Diketahui, terdakwa Kusumayati mengaku bahwa SKW yang memuat tanda tangan Stephanie dibuat hanya untuk pembuatan kartu keluarga baru. Namun, di persidangan terungkap bahwa SKW tersebut menjadi dasar diterbitkannya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris.
Terdakwa juga membantah adanya akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga almarhum Sugianto. Namun, dalam persidangan, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menyangkal adanya akta nomor 5 tahun 2013, yang menunjukkan perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika, yang mencantumkan nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto, dan Ferline Sugianto.
"Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa akta perubahan saham tidak benar adanya. Seharusnya penasihat hukum menghadirkan bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Namun, selama persidangan, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak dapat menyangkal adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham. Terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen, dengan terdakwa mencoba memojokkan Alen yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Terdakwa bahkan membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), menuduh penyidik tidak memeriksa sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga majelis hakim mengizinkan hadirnya saksi verbal dari penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda