"Saat saksi verbal penyidik dari Polda Metro Jaya hadir di persidangan, diketahui bahwa terdakwa diperiksa sesuai SOP dan tidak di bawah tekanan, serta prosesnya didokumentasikan. Namun, saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi tersebut, penasihat terdakwa menolak. Dari hal ini, terdakwa tidak ingin kebenaran materil terungkap," tegasnya.
JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya hanya bersifat asumsi dan tidak pernah terungkap di persidangan.
"Pembelaan penasihat hukum terdakwa hanyalah asumsi tanpa fakta. Sesuai dengan berkas perkara, terdakwa mengakui dengan tegas bahwa tanda tangan Stephanie dipalsukan olehnya, namun di persidangan terdakwa justru menyangkalnya," tutupnya.
Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Kusumayati.
Editor : Yudy Heryawan Juanda