Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan tanggung jawab dana hasil temuan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023," katanya.
Akibat tindakan tersebut, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan. "Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar," ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan adanya beberapa proyek fiktif pada tahun 2023. "Pada tahun 2023, terdapat pembangunan yang tidak dilaksanakan dan dikategorikan fiktif, yaitu pembangunan rehabilitasi tembok penahan tanah sebesar Rp55 juta sekian, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta sekian, dan peningkatan produksi peternakan alat produksi pengelolaan kandang satu paket sebesar Rp105 juta sekian. Selain itu, pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta sekian," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang seharusnya disalurkan melalui APBDes 2023 tidak sampai kepada yang berhak.
"Dalam APBDes 2023 terdapat bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang tidak tersalurkan. Rp251 juta ini merupakan tahapan kedua, ketiga, dan keempat yang tidak disalurkan kepada masyarakat," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda