get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Subang Tekan MoU dengan Kejari Subang

Kronologi Suami Istri Jabat Sekdes dan Kades di Subang Hingga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Jum'at, 13 September 2024 | 19:25 WIB
header img
Kejari giring para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Blanakan Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Pasangan suami istri yang merupakan eks Kepala Desa dan Sekretaris Desa, di Subang, Jawa Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. 

Isnaeni dilantik sebagi Kepala Desa (Kades) Blanakan, Kabupaten Subang pada Januari 2017. Lalu ia mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Seiring berjalannya waktu, Isnaeni yang bersatus sebagai janda akhirnya dinikahi secara sirih oleh Sekdesnya tersebut. 

Setelah turun sebagai Kades dan Sekdes karena masa bhaktinya telah habis pada tahun 2023, Kejari Subang akhirnya mencium dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka berdua. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Subang akhirnya menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan

"Korupsi pengelolaan keuangan Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. 

"Pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan tanggung jawab dana hasil temuan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023," katanya.

Akibat tindakan tersebut, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan. "Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar," ungkap Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan adanya beberapa proyek fiktif pada tahun 2023. "Pada tahun 2023, terdapat pembangunan yang tidak dilaksanakan dan dikategorikan fiktif, yaitu pembangunan rehabilitasi tembok penahan tanah sebesar Rp55 juta sekian, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta sekian, dan peningkatan produksi peternakan alat produksi pengelolaan kandang satu paket sebesar Rp105 juta sekian. Selain itu, pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta sekian," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang seharusnya disalurkan melalui APBDes 2023 tidak sampai kepada yang berhak.

"Dalam APBDes 2023 terdapat bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang tidak tersalurkan. Rp251 juta ini merupakan tahapan kedua, ketiga, dan keempat yang tidak disalurkan kepada masyarakat," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua puluh tahun. 

"Adapun pasal yang disangkakan, primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.

"Subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," sambung Bambang.

Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat tindakan korupsi ini.

"Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Subang, kerugian keuangan daerah yang diakibatkan sebesar Rp1.252.434.000.920," imbuhnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut