Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.
"Adapun pasal yang disangkakan, primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
"Subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," sambung Bambang.
Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat tindakan korupsi ini.
"Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Subang, kerugian keuangan daerah yang diakibatkan sebesar Rp1.252.434.000.920," imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda