Ia juga menyebut bahwa pembuatan akta perubahan saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata Kania.
Menurut Kani, yang memproses RUPS berdasarkan PKR itu adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, ahli hukum pidana sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menjelaskan bahwa saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkata jujur, terutama setelah disumpah.
"Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apa lagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil," jelas Eigen saat ditemui di kawasan Galuh Mas Karawang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda