Eigen juga menjelaskan bahwa hakim pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur, karena jika kesaksiannya terbukti palsu atau bohong, saksi tersebut akan terancam hukuman pidana.
"Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat tersebut dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, menjelaskan kepada awak media duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW.
“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta.
Editor : Yudy Heryawan Juanda