get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Notaris Patahkan Pernyataan Dandy Soal Akta Perubahan Saham

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:37 WIB
header img
Dandy Diduga Beri Kesaksian di Persidangan, Ahli Hukum Sebut Bisa Diancam Hukuman Pidana. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Pada persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024, terlihat kejanggalan saat Dandy Sugianto menjadi saksi.

Dandy Sugianto, anak pertama terdakwa Kusumayati dan kakak korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta ketika hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Dalam persidangan tersebut, hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati. Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu dan bahkan mengaku tidak ikut campur dalam pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.

Hakim bahkan sempat meminta Dandy untuk menghadap majelis hakim dan membuat contoh tandatangannya, yang terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.

Mendengar hal itu, Raden Kania Nursanti, notaris yang membuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ujarnya, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).

Ia juga menyebut bahwa pembuatan akta perubahan saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata Kania.

Menurut Kani, yang memproses RUPS berdasarkan PKR itu adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline sebagai salah satu pemegang saham. Sementara itu, ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, ahli hukum pidana sekaligus Dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menjelaskan bahwa saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkata jujur, terutama setelah disumpah.

"Namanya dipanggil jadi saksi yah harus jujur, apa lagi majelis hakim pasti selalu memgambil sumpah dulu sebelum bersidang. Karena kesaksiannya akan membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil," jelas Eigen saat ditemui di kawasan Galuh Mas Karawang.

Eigen juga menjelaskan bahwa hakim pasti akan selalu mengingatkan saksi untuk berkata jujur, karena jika kesaksiannya terbukti palsu atau bohong, saksi tersebut akan terancam hukuman pidana.

"Dalam sidang hakim pasti selalu mengingatkan agar saksi berkata jujur, sebab jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana," pungkasnya.

Sebagai informasi, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat tersebut dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, menjelaskan kepada awak media duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW.

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut