get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Notaris Patahkan Pernyataan Dandy Soal Akta Perubahan Saham

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:37 WIB
header img
Dandy Diduga Beri Kesaksian di Persidangan, Ahli Hukum Sebut Bisa Diancam Hukuman Pidana. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Pada persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024, terlihat kejanggalan saat Dandy Sugianto menjadi saksi.

Dandy Sugianto, anak pertama terdakwa Kusumayati dan kakak korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta ketika hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Dalam persidangan tersebut, hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati. Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu dan bahkan mengaku tidak ikut campur dalam pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.

Hakim bahkan sempat meminta Dandy untuk menghadap majelis hakim dan membuat contoh tandatangannya, yang terlihat identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang tidak diakuinya.

Mendengar hal itu, Raden Kania Nursanti, notaris yang membuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ujarnya, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut