get app
inews
Aa Read Next : Setelah 25 Tahun, Elita Budiati Bawa Golkar Kembali Rajai Pileg di Subang

Hukumnya Haram, MUI Ingatkan Masyarakat Tolak Serangan Fajar

Selasa, 13 Februari 2024 | 22:01 WIB
header img
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

SUBANG, iNewsSubang.id Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengimbau agar masyarakat menjaga suasana kondusif menjelang pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024). Dia menekankan pentingnya menolak praktik politik uang, seperti serangan fajar, karena dianggap haram menurut hukum agama.

Pemilu adalah sarana untuk mencapai tujuan bernegara, termasuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, mari kita jaga keadaan yang kondusif menjelang pelaksanaan pemilu, sehingga kita dapat menciptakan pesta demokrasi yang aman, adil, jujur, dan bermartabat. Kita harus menjauhkan diri dari perilaku yang curang, intimidatif, koruptif, dan pelanggaran hukum lainnya," kata Niam di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, pada Selasa (13/2/2024).

Guru besar dalam bidang ilmu fikih ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, yang seharusnya dilaksanakan dengan tanggung jawab demi terwujudnya kepemimpinan yang baik.

“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa”, ujar Niam.

Dia menyatakan bahwa dalam memilih pemimpin, haruslah didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam menjalankan amanah kepemimpinan demi kemaslahatan. Dia mendorong umat untuk memilih dengan hati yang jernih dan memohon bantuan Allah SWT agar dipimpin oleh pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten.

"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa MUI telah menetapkan Fatwa mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018. Berikut kutipan isinya:

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut