get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makmur Pupuk Indonesia Tingkatkan Produksi Padi di Subang Hingga Dua Kali Lipat

Jaga Stok, Pupuk Indonesia Siapkan 936.152 Ton Pupuk Urea dan NPK Subsidi

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:42 WIB
header img
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi saat meninjau stok pupuk di Gudang Lini III Pupuk Kujang di, Klari, Karawang. (Foto: Dok Pupuk Indonesia)

KARAWANG, iNews.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dalam posisi aman atau telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi saat mengunjungi Gudang Klari Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). 

“Saat ini saya sedang di Gudang Klari yang merupakan gudang lini III. Gudangnya terisi penuh, jadi bagi seluruh petani yang ada di Indonesia terutama yang berada di Klari dan sekitarnya, insya Allah stok pupuk bersubsidi aman,” ujar rahmat didampingi Direktur Utama PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), Maryadi.

Jumlah stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang kini adalah 7.813 ton, terdiri dari 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK. Di Gudang Klari, stok pupuk bersubsidi yang tersedia adalah 2.400 ton, dengan rincian 1.589 ton urea dan 811 ton NPK.

Pada skala nasional, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 936.152 ton, terdiri dari 562.052 ton urea dan 374.100 ton NPK. Jumlah total stok pupuk bersubsidi ini setara dengan 382 persen dari persyaratan minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan kata lain, kondisi persediaan saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani selama tiga minggu ke depan.

Pupuk bersubsidi hanya dapat diambil oleh petani yang terdaftar dalam e-Alokasi atau sesuai pedoman yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Syarat-syarat bagi petani yang berhak menerima atau mengambil pupuk bersubsidi meliputi wajib menjadi anggota kelompok tani, tercatat dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), serta menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut