get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknologi Precision Farming, Inovasi Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Hadapi Musim Tanam, Pupuk Kujang Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk di Subang Aman

Kamis, 05 September 2024 | 16:51 WIB
header img
Stok pupuk subsidi dan non subsidi di Subang aman. (Foto: Istimewa)

BANG, iNews.idPupuk Kujang, sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero), terus menjaga ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah distribusi, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Kamis, 5 September 2024, stok tersebut terdiri dari urea sebanyak 1.792.727 ton, yang mencakup stok kios sebanyak 1.316.027 ton dan stok distributor sebesar 476.700 ton. Sementara itu, pupuk NPK mencapai 1.016.764 ton, dengan stok kios sebanyak 711.814 ton dan stok distributor sebesar 304.950 ton.

“Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulan ke depan,” ujar VP Komunikasi dan Adm Korporat Pupuk Kujang, Muhammad Arif Rahman, Kamis (5/9/2024).

Arif menambahkan, dengan adanya stok tersebut, para petani di Subang tidak perlu khawatir menghadapi musim tanam penghujan mendatang. Pada tahun 2024, berdasarkan SK Bupati, Kabupaten Subang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah sebanyak 68.040 ton, terdiri dari 40.546 ton urea dan 27.494 ton NPK.

Penyaluran pupuk bersubsidi hingga bulan Agustus 2024 telah mencapai lebih dari 50 persen. Pupuk urea, misalnya, telah tersalurkan sebanyak 24.833 ton atau 61,25 persen. Sedangkan penyaluran pupuk NPK mencapai 16.087 ton, atau sekitar 58,51 persen.

Seluruh pupuk bersubsidi ini merupakan hak para petani yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permentan nomor 1 tahun 2024. Drikarsa, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa sesuai aturan tersebut, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut